Saturday 18 November 2017

© Copyright

Cipta


Kalau mengintip (jangan mikir yang macem-macem) KBBI;
Cip.ta (n) adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru; angan-angan kreatif.

Nah, kalau pencipta bisa disimpulkan sendiri, kan? Seseorang atau sesemakhluk (bingung kan? ane juga) yang memiliki penjabaran seperti di atas.

Sebagai kewajibannya, si pencipta menciptakan ciptaannya (yo dawg) lalu bertanggung jawab atas ciptaannya itu. Dari sana, barulah si pencipta berhak atas segala sesuatu yang ciptaannya hasilkan.

nb : penulis tidak membawa ranah agama ke dalam blog ini.

Hak

Menilik lagi pada KBBI;
Hak memiliki beberapa artian. Pertama (a) benar. Disusul dengan (n) milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan dalam undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum.

Dari beberapa penjabarannya sendiri, hanya ada satu adverb. Sedangkan noun memiliki lebih banyak cakupan, walau secara isi konten tidak berbeda jauh. (Sebenarnya bagi penulis, ada satu lagi yang patut dipertimbangkan sebagai penjabaran. Alas sepatu yang jika patah satu, pasangannya kena getahnya*ikut dipatahkan.)

Di Indonesia sendiri, hak atas suatu ciptaan sudah diatur dalam undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 saat ini (saat ininya kapan jangan tanya ane). Dalam UU tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku (pasal 1 butir 1).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 UU hak cipta.

...

Langsung pada intinya (ane anggap sudah paham semua*maksa). Seluruh konten (tulisan yang ada di blog ini) diharap tidak digunakan untuk kepentingan ekonomi, bahkan menaikkan popularitas tanpa seizin pemilik blog.

Terlebih lagi melihat maraknya pembajakkan karya cipta. Seperti di sebuah forum ternama, dimana hasil tulisan yang dikerjakan setengah hidup, menguras otak, memakan waktu, menghabiskan tenaga, listrik, pulsa, nasi sepiring bagi tiga, dipergunakan untuk kepentingan komersil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pihak-pihak yang terkait, baik pembaca atau penulis, atau yang sekedar cek n ricek troll pemilik blog, diharapkan kerja sama selaku penikmat dunia yang fana agar saling mengingatkan kembali kepada diri sendiri dan entah siapa yang sedang ada di sebelah saat ini.

Sekian. Best regards.

Sumber berkah (bukan nama warteg):
Paket Hemat
Paket Ngebon
Paket Gratis *syarat dan ketentuan berlaku

1 comment: